Sekadar diketahui, sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK).
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," tambahnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Tangsel, Ombudsman Banten Temukan Pos Penyekatan Kosong
Dedy berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi hal ini secara arif dan bijaksana,
"Alangkah lebih baik Polres Metro Tangerang Kota melakukan edukasi edukasi dan himbauan masyarakat agar masyarakat menyadari pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai Covid-19 dan membentuk herd immunity," pungkasnya. ***