Ombudsman Banten Sebut Penggunaan Sertifikat Vaksin Untuk Mengurus SKCK Sebagai Tindakan Diskriminatif

- 5 Agustus 2021, 15:08 WIB
Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan
Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan /Foto: Dokumen Ombudsman Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penggunaan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Tangerang Kota disoal Ombudsman Banten.

Lembaga tersebut menilai, penerapan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat lembuatan SKCK merupakan tindakan diskriminatif.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan dalam keterangan resminya kepada SeputarTangsel menyatakan, sertifikat vaksin yang digunakan sebagai syarat dalam pengurusan SKCK di Polres Metro Tangerang Kota diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Kasus Pungli Bansos di Kota Tangerang Diusut Tuntas

Dedy mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan setiap orang atau pemohon SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan SKCK. 

"Tidak ada korelasi antara SKCK dan sertifikat vaksin. Mungkin, tujuan Polres Metro Tangerang Kota mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity (Kekebalan kelompok)," ujarnya, Kamis 5 Agustus 2021.

Menurutnya, jika ingin menerapkan sertifikat  vaksin sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK harus didukung oleh landasan hukum yang jelas. 

Baca Juga: Posko Penyekatan Tak Ada Petugas, Ombudsman Banten Bakal Surati Pemkot dan Polres Metro Tangerang Kota

"Selama ini dasar hukum pengurusan SKCK tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x