Beredar Kabar Bikin SIM dan SKCK Harus Memiliki Sertifikat Vaksin, Begini Faktanya

- 21 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wilfried pohnke/

SEPUTARTANGSEL.COM - beredar kabar soal syarat baru pembuatan SIM dan SKCK yang mengharuskan memiliki sertifikat vaksin atau sudah divaksin.

Informasi tersebut beredar di media sosial, bahwa syarat pembuatan SIM dan SKCK masyarakat harus membuktikan sertifikat sudah divaksin, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2021.

Kabar soal mewajibkan pendaftar SIM dan SKCK menyertakan sertifikat vaksin beredar di Aceh.

Baca Juga: Simak, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut Oleh Polisi, Begini Penjelasannya

Namun, pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo di Jakarta, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 21 Juni 2021.

Kombes Djati Utomo juga menyayangkan bahwa berita hoaks tersebut telah beredar di media sosial.

Baca Juga: Ramai Cuitan Netizen Soal Bikin SIM Lewat Calo atau Tidak, Mana yang Banyak Pilihannya?

Pasalnya, menurut Djati belum semua masyarakat Indonesia mendapat vaksinasi Covid-19 sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin diberlakukan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x