Kebijakan Baru Pemprov Banten Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten.
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebijakan pemberlakuan PPKM level 4 di sejumlah kota.

Kota-kota yang dimaksud antara lain adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Mengacu pada peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, PPKM Level 4 di Banten di perpanjang 3 sampai 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Kasus Pungli Bansos di Kota Tangerang Diusut Tuntas

Berikut, 2 Kebijakan selama PPKM Level 4 Sektor Esensial dan Kritikal setelah diperpanjang:

1. Sektor Esensial

a) Keuangan dan perbankan meliputi asuransi bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: Posko Penyekatan Tak Ada Petugas, Ombudsman Banten Bakal Surati Pemkot dan Polres Metro Tangerang Kota

b) Pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

c) Industri orientasi ekspor harus menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir.

Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industry (OIMKI).

Baca Juga: PPKM Level 4 di Tangsel, Ombudsman Banten Temukan Pos Penyekatan Kosong

Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasioanal.

d) Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa tidunda diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

2. Sektor Kritikal

a) Keshatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Baca Juga: Daftar Fasilitas Isolasi Mandiri dan Nomor Kontak Penting Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten

b) Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan.

Selain itu juga pupuk, dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Baca Juga: Diskon Stimulus Listrik Diberikan Kepada 1,2 Juta Pelanggan PLN di Banten, Ini Rinciannya

Tetap gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan saat melakukan aktifitas dan berada di luar ruangan.

Faceshield tidak diperbolehkan tanpa dibarengi dengan penggunaan masker.

Dikutip dari akun resmi Instagram Humas Kota Tangerang @humas_kota_tangerang pada 3 Agustus 2021

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah