Terinspirasi Dari Mantan Pacar, Wanita di Tangerang Produsen Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

- 23 Juni 2021, 21:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Polsek Pesanggrahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Polsek Pesanggrahan. /Foto: Dok PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang wanita penjual tembakau sintetis dibekuk polisi di Cisauk, Tangerang.

Wanita berinisial NN dibekuk setelah pihak polisi mendapat laporan adanya transaksi tembakau sintetis.

Diketahui, tembakau sintetis yang dijual adalah hasil dari produksinya sendiri.

Baca Juga: Anji Tertangkap Pakai Narkoba Kiriman dari Amerika, Begini Kronologinya

Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan wanita muda tersebut memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya.

"Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi pembelian bibit atau bahan sintetis untuk campuran tembakau," kata Aziz, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ, 23 Juni 2021.

Setelah mendapat informasi pihak polisi langsung bergerak dan menangkap seorang wanita tersebut.

"Kami bergerak dan mendapatkan ada seorang warga di Pesanggrahan yang memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Azis dalam konferensi pers, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Anji Resmi Ditahan Penyalahgunaan Narkoba, Cari Tahu Alasan Dia Pakai Barang Haram Itu

Aziz menjelaskan, wanita tersebut menjual tembakau sintetis dengam berbagai varian ukuran.

Untuk menjalankan aksinya tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana penjualan tembakau sintetis tersebut.

Aziz juga menambahkan, bahwa tersangka berani menjual narkotika jenis tembakau sintetis, terinspirasi dari mantan pacarnya yang sudah lebih dulu dipenjara.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Pihak Keluarga Minta Anji Direhabilitasi

"Ada berbagai macam ukuran yang dia jual di media sosial, mulai dari ukuran 10 gram, 15 gram, 25 gram, 50 gram, bahkan 100-200 gram. Pengakuannya terinspirasi dari mantan pacarnya yang juga sama melakukan hal serupa dan telah dihukum di lapas,” lanjut Azis.

Menurut informasi, tersangka NN telah menjual tembakau sintetis sejak Maret 2021, dan itu hasil dari produksinya sendiri.

Dengan begitu, tersangka NN dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Ronaldo

"Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tukasnya. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x