SEPUTARTANGSEL.COM – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan secara resmi penahanan Erdianto Aji Prihartanto alias Anji pada Selasa, 15 Juni 2021.
Musisi ini dikenai kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan Anji ditahan di rutan Mapolres Jakbar.
Penahanan dilakukan setelah ditemukannya sejumlah ganja. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan positif terhadap THC atau senyawa aktif yang biasanya terdapat pada tanaman cannabis alias ganja.
“Antigennya negatif. Hasil PCR kami masih menunggu karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab,” ujar Ronaldo menjelaskan kesehatan Anji selama di tahanan.
Ronaldo memuji sikap tersangka Anji yang menurutnya sangat korporatif. Bahkan, dia sendiri yang memberi informasi tempat menyembunyikan ganja di Bandung.
Baca Juga: Jakarta Darurat Covid, Ini Data Kasus Sebarannya di Tiap Kelurahan
Dalam keterangannya kepada pers, Ronaldo menginformasikan adanya permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga.