Gerebek Markas Ormas, Polres Tangerang Amankan Miras dan Alat Hisap Sabu

- 3 April 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Sumber: Pixabay/Natalia Ovcharenko /

SEPUTARTANGSEL.COM – Ratusan botol minuman keras atau miras pelbagai merek diamankan pasca penggerebekan di markas ormas.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

AKBP Pratomo Widodo menyebutkan lokasi penggerebekan di Jalan Borobudur, bekas terminal Perum Cibodas Kota Tangerang.

Baca Juga: Puan Maharani Beri Peringatan Kepada Pemerintah Terkait Soal Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Keamanan Jumat Agung di Makassar Ditinjau Langsung Panglima TNI

Selain mengamankan ratusan botol miras, pihak satresnarkoba juga telah menemukan alat hisap sabu yang diduga baru saja digunakan.

Dikutip dari PMJ News, AKBP Pratomo Widodo selaku Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan penemuan alat hisap sabu tersebut bersama dengan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu.

"Pada saat digeledah kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut Pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu," kata Widodo.

Baca Juga: Karena Pandemi, Ibadat Jumat Agung Menyesuaikan

Baca Juga: Disorot Melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB, Laporan Panel Sebut Korea Utara Mencuri Rp4,5 triliun

Dari keterangan terduga berinisial ZR yang berhasil diamankan pihak kepolisian, dirinya menggunakan narkoba jenis sabu tersebut bersama dengan AM, yang kini dalam pengejaran petugas

"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," terang Widodo pada Jumat, 2 April 2021.

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus newport, 1 buah whisky, 2dus anggur putih, 5 dus rajawali dan 3 dus kamput.

Baca Juga: Perdana Menteri Jepang Akan Berdialog dengan Joe Biden, Ini Sejumlah Permasalahan yang Dibahas

Baca Juga: Hubungan AS - China Makin Tegang, Diplomat Korea Selatan Bujuk Beijing untuk Tinjau Kebijakan Nuklir Korut

Oleh pihak kepolisian, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini