Awas, STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

- 28 Oktober 2020, 15:02 WIB
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. Ilustrasi pameran mobil.
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Tercantum dalam Poetoesan Congres Pemoeda 28 Oktober 1928

Baca Juga: Ini Daftar 10 Tokoh Pejuang yang Berperan dalam Lahirnya Sumpah Pemuda

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap adminitrasi kendaraan.

Diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

"Dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x