Awas, STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

- 28 Oktober 2020, 15:02 WIB
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. Ilustrasi pameran mobil.
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan pemblokiran terhadap kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK lebih dari dua tahun.

 

Namun, sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro akan lebih dulu melakukan sosialisasi.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya

Baca Juga: Ini Tiga Capres 2024 Terkuat Versi Indikator Politik Indonesia

Baca Juga: Div Humas Polri: Unggahan YouTube Gus Nur Karena Peduli Terhadap NU

"Soal adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendara bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Martinus dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2020.

Ia menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor (kendaraan bermotor) yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Tengah Diuji Coba ke Hewan, Akhir 2020 Diharapkan Bisa Diproduksi

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Berikut Quotes Soekarno dan Puisi WS Rendra

Selanjutnya, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "Dihapus" pada kartu induk dan Buku Registrasi pada Regident Ranmor Kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.

Penghapusan juga dilakukan pada pangkalan data komputer, serta pada fisik dan STNK Ranmor yang dihapus.

"Kalau merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus dapat diregistrasi kembali," ucapnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Perdana Menteri, Ratu dan Sekjen Sunda Empire Divonis Masing-masing Dua Tahun Penjara

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Madrid Tertahan, Dua Tim Inggris Raih Poin Penuh

Namun, terkait kapan aturan baru tersebut mulai berlaku, ia mengaku belum bisa memastikannya.

"Regulasinya udah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas," ucapnya.

Dia menjelaskan, mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, semuanya sesuai dengan Peraturan Kapolri (perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Tercantum dalam Poetoesan Congres Pemoeda 28 Oktober 1928

Baca Juga: Ini Daftar 10 Tokoh Pejuang yang Berperan dalam Lahirnya Sumpah Pemuda

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap adminitrasi kendaraan.

Diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

"Dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ujarnya. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x