Awas, STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

- 28 Oktober 2020, 15:02 WIB
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. Ilustrasi pameran mobil.
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Tengah Diuji Coba ke Hewan, Akhir 2020 Diharapkan Bisa Diproduksi

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Berikut Quotes Soekarno dan Puisi WS Rendra

Selanjutnya, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "Dihapus" pada kartu induk dan Buku Registrasi pada Regident Ranmor Kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.

Penghapusan juga dilakukan pada pangkalan data komputer, serta pada fisik dan STNK Ranmor yang dihapus.

"Kalau merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus dapat diregistrasi kembali," ucapnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Perdana Menteri, Ratu dan Sekjen Sunda Empire Divonis Masing-masing Dua Tahun Penjara

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Madrid Tertahan, Dua Tim Inggris Raih Poin Penuh

Namun, terkait kapan aturan baru tersebut mulai berlaku, ia mengaku belum bisa memastikannya.

"Regulasinya udah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas," ucapnya.

Dia menjelaskan, mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, semuanya sesuai dengan Peraturan Kapolri (perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x