SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Peraturan tersebut disebutkan mengenai pengelompokan SIM C. Aturan sebelumnya, kepemilikan SIM C sama untuk semua motor.
Dengan adanya aturan baru ini, kini kepemilikan SIM C dibagi menjadi 3, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Pengelompokan SIM C dibagi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau cc motor yang dipakai.
Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI digunakan untuk seperda motor dengan kapastias silinder mesin 250-500 cc atau motor listrik sejenis.
Dan, SIM CII digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor listrik sejenis.
Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Jadi Polemik, Alissa Wahid Ikut Komentari Keputusan KPI Pusat