Harus Tahu Aturan Baru, Polri Kini Membagi Kepemilikan SIM C Menjadi 3 Jenis

- 3 Juni 2021, 20:27 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Peraturan tersebut disebutkan mengenai pengelompokan SIM C. Aturan sebelumnya, kepemilikan SIM C sama untuk semua motor.

Dengan adanya aturan baru ini, kini kepemilikan SIM C dibagi menjadi 3, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. 

Baca Juga: Sentil Rencana Anies Baswedan Tambah Jalur Sepeda, Ferdinand Hutahaean: Gubernur yang Tak Tau Kondisi Rakyat

Pengelompokan SIM C dibagi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau cc motor yang dipakai. 

Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. 

SIM CI digunakan untuk seperda motor dengan kapastias silinder mesin 250-500 cc atau motor listrik sejenis.

Dan, SIM CII digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor listrik sejenis.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Jadi Polemik, Alissa Wahid Ikut Komentari Keputusan KPI Pusat

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Humaspolri.go.id


Tags

Terkait

Terkini