Perpanjang SIM Online, Segini Biaya Resminya

- 8 April 2021, 12:39 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT/

SEPUTARTANGSEL.COM- Korlantas Polri mengembangkan pelayanan SIM Online. Setelah sebelumnya bisa dilakukan melalui SIM Keliling dan gerai-gerai di mall, kini pengembangan pelayanan SIM Online melalui HP.

Pemohon SIM untuk memperpanjang SIM A dan C bisa melakukan download aplikasi SINAR yang ada di App Store.

Kemudian mengikuti isntruksi yang tertulis. Mulai verivikasi nomor telepon, KTP, SIM, foto diri, hingga tanda tangan pemohon, dilakukan secara daring.

Baca Juga: Asik, Mulai 12 April Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Begini Caranya

Baca Juga: Hubungan China dan Uni Eropa Renggang, Presiden Xi Jinping Ajak Jerman Bekerja Sama

Untuk pembayarannya pun pemohon bisa melakukan dari rumah. 

Biaya resmi untuk SIM Online tetap dikenakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000.

Tetapi ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. Sedangkan untuk SIM A biaya perpanjangan totalnya Rp 135.000. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini