Wow, Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

- 3 April 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi mobil
Ilustrasi mobil /Pixabay.com/Luidmila/

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik Minta PDIP Segera Bangun Solidaritas untuk Rakyat Myanmar

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Desak AHY dan SBY Agar Segera Minta Maaf kepada Pemerintahan Jokowi

Baca Juga: Amerika Serikat (AS) Akan Bertemu dengan Iran Terkait Kesepakatan Nuklir di Wina, Austria

Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Kebijakan tersebut akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menperin.

Baca Juga: Musni Umar: Utang Sudah Menggunung Masih Mau Pindah Ibu Kota Negara

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x