BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Dicairkan, Berikut Cara Cek Melalui Link Ini

- 22 November 2020, 17:15 WIB
Cek rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap5 segera cair, cek rekening karena ada yang gagal ditransfer.
Cek rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap5 segera cair, cek rekening karena ada yang gagal ditransfer. /Foto: Portal Sulut//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, masih tersisa 15,5 persen karyawan yang masih belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut berdasarkan persentase dari pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 tahap 4 yang telah menyalurkan pada 84,5 persen karyawan.

Baca Juga: Ngeri, Besok Covid-19 di Indonesia Tembus Setengah Juta Kasus!

Baca Juga: Jadi Kasus Kedelapan, Seorang Pria Tewas Diserang Hiu

Hal ini, jika mengacu pada termin 1 yang sudah mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta penerima.

Dalam artian, masih tersisa 1,9 juta karyawan yang belum mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Karena hingga tahap 4 sudah ada 10.48 karyawan yang bantuan BLT Subsidi Gajinya sudah disalurkan Kemnaker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Mantan Ketua MK: Negara Seakan Sangat Genting

Baca Juga: Hamas di Gaza Lontarkan Roket, Israel Balas dengan Jet Tempur, Helikopter dan Tank

Sejumlah 1,9 juta karyawan itu akan ditransfer di tahap 5 jika tidak ada perubahan rencana dari Kementerian Ketenagakerjaan.

meskipun demikian, para pekerja yang belum dapat bantuan ini juga perlu hati-hati dan kembali mengecek rekening bank yang dimiliki.

Berkaca dari pencairan di termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan gagal ditransfer bantuan ini karena rekening mereka bermasalah.

Baca Juga: Disambangi Anggota TNI-Polri-Satpol PP Malam-malam untuk Tes Swab, FPI Meradang

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Korea Selatan Kembali Perketat Aturan

Kemnaker baru menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh termin 1 atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Misteri Keberadaan Habib Rizieq, di Petamburan atau Megamendung?

Baca Juga: Tiongkok Marah, Pemimpin Tibet Resmi Masuk Gedung Putih

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Hore, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Cair, Simak Caranya

Artikel ini telah tayang di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Segera Cair, Cek Link Ini Ada Rekening Karyawan Gagal Ditransfer

Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Suara Gemuruh Terdengar Keras, Netizen Ribut Merapi Meletus

Baca Juga: Ridwan Kamil Naikan UMK 2021 Sebagian Wilayah Jabar, Ini Daftar Lengkapnya

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi upah, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***(Beritadiy.pikiran-rakyat.com /Iman Fakhrudin)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x