Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO

- 19 November 2020, 14:47 WIB
Anji menghadiri sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020.
Anji menghadiri sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. /Foto: Instagram @jeg.bali/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jerinx menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID (Superman is Dead) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, 14 November 2020.

Tak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini, Jerinx mendapat dukungan moral dari rekan musisinya sekaligus YouTuber ternama Anji.

Anji tampak hadir dalam sidang terbatas bagi 20 pengunjung itu.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Distribusi Vaksin Covid-19 di Awal Tahun 2021

Baca Juga: Batal di Korea, Lokasi TC Timnas Indonesia U-19 Pindah ke Negeri Ini

Jerinx datang ke PN Denpasar menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan kemeja putih dan rompi oranye dan rambut klimis.

Sebelum masuk ruang sidang, personel band punk rock Superman Is Dead (SID) itu sempat bertemu dengan Anji dan mereka pun berpelukan sambil sedikit berbincang.

"Kasih support, kasih support aja," kata Anji saat ditemui wartawan di PN Denpasar, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus IDI Kacung WHO

Baca Juga: Sekretaris Negara AS Mike Pompeo Kunjungi Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Palestina Protes

Saat bertemu di ruang sidang, Anji dan Jerinx sempat berfoto. Tak banyak yang diucapkan oleh Anji kepada Jerinx.

Anji berharap, Jerinx bisa mendapatkan keadilan dari kasus yang berawal dari kritiknya kepada IDI yang mewajibkan ibu hamil untuk melakukan Rapid Test Covid-19 sebelum persalinan.

Baca Juga: Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik

Baca Juga: Usai Seleksi CPNS 2019, Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Atas imbauan itu, Jerinx berseloroh dengan menyebutkan IDI kacung WHO.

Jerinx sendiri akhirnya divonis 1 Tahun 2 Bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini