Baca Juga: Sekretaris Negara AS Mike Pompeo Kunjungi Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Palestina Protes
Saat bertemu di ruang sidang, Anji dan Jerinx sempat berfoto. Tak banyak yang diucapkan oleh Anji kepada Jerinx.
Anji berharap, Jerinx bisa mendapatkan keadilan dari kasus yang berawal dari kritiknya kepada IDI yang mewajibkan ibu hamil untuk melakukan Rapid Test Covid-19 sebelum persalinan.
Baca Juga: Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik
Baca Juga: Usai Seleksi CPNS 2019, Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Atas imbauan itu, Jerinx berseloroh dengan menyebutkan IDI kacung WHO.
Jerinx sendiri akhirnya divonis 1 Tahun 2 Bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.***