Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Adapun program Apresiasi Pelaku Budaya tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, dosen, dan dokter.
Artikel ini telah tayang di Semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul: CEK apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK Langsung Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah
Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Polda Metro Jaya Akan Periksa Ridwan Kamil dan Bupati Bogor
Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 ini bisa login ke apb.kemdikbud.go.id
Di dalam laman resmi tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP. Masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia dan klik tombol cek untuk melakukan pengecekan. *** (Semarangku.pikiran-rakyat.com /Agus Yuliyono)