Pengamat Politik Unpad: Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Sudah Tepat

- 17 November 2020, 17:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. /Foto: Twitter @aniesbaswedan/

Baca Juga: Javier Mascherano dan Fernando Gago Pensiun, Lionel Messi Ucapkan Salam Perpisahan

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: PP Muhammadiyah akan Lakukan Kajian Akademis RUU Minuman Beralkohol

Pasal 93 itu berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Terkait

Terkini

x