Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II, Ini Cara Konsultasi Ke Kemnaker

- 17 November 2020, 20:49 WIB
Realisasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Realisasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. /Foto: Instagram @kemnaker/

Baca Juga: Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

Selain itu terdapat yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening yang diberikan tidak terdaftar di kliring. Total jumlah rekening bermasalah tersebut sekitar 151 ribu.

Ida berharap pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Baca Juga: Bangun Permukiman Dekat Al Quds, Palestina: Israel Menghancurkan Solusi Dua Negara

Baca Juga: Yasonna Laoly: RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021, Tak Usah Polemik Berlebihan

Untuk melakukan konsultasi terkait kendala yang dialami oleh calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU  bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

Buka link https://kemnaker.go.id/Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/homeMasukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x