Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan
Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan
Pekerja/buruh penerima upah
Memiliki rekening bank yang aktif
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri
Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi
Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
Buka link https://kemnaker.go.id/Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/homeMasukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***