5 Rekening ini Tidak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II

- 17 November 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi orang menghitung uang.*
Ilustrasi orang menghitung uang.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

Pekerja/buruh penerima upah

Memiliki rekening bank yang aktif

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri

Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

Buka link https://kemnaker.go.id/Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/homeMasukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x