Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

- 16 November 2020, 20:11 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo  Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelenggaraan acara Habib Rizeq Shihab.

Pasalnya kegiatan tersebut diduga telah mengabaikan protokol kesehatan atau melanggar kekarantinaan kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri

Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan kesehatan.

“Jadi ditindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, maka pihak penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan lurah camat dan walikota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta dan beberapa tamu yang hadir,” kata Argo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020.

Selain itu, Argo mengungkapkan, Polri akan meminta keterangan dari pihak –pihak yang menghadiri acara Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi

Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Dituduh Islamisasi, Muhammadiyah: di Negara Barat Juga Diatur

“Rencana akan dilakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi humas Mabes Polri.

Menurut dia, tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan menangani penyelidikan ini.

”Tim dari Bareskrim polri dan Polda Metro Jaya akan nanti yang akan menangani masalah ini,” terangnya.

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa, Mahfud Ancam Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tidak Tegas

Baca Juga: Timbulkan Klaster baru Covid-19, MUI Himbau Masyarakat Tak Menimbulkan Kerumunan

Diketahui sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab , pada Minggu 15 November 2020.

Arifin menjelaskan, Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang 10 ribu orang pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Undang Ribuan Orang dalam Acara Pernikahan, Anies Baswedan Disemprot Mahfud

Baca Juga: Epidemiolog Kritik Sanksi Denda Rp50 Juta, Ini Kata Satpol PP DKI

Arifin meyebutkan semua pihak yang melanggar protokol kesehatan-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq.

Pihaknya juga telah melayangkan surat atas pelanggaran Habib Rizieq tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x