Baca Juga: Link dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 38 Tayang Jumat 13 November 2020 Malam
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca Juga: MUI: Silakan Jemaah Silaturahim dengan Habib Rizieq Tapi Patuhi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Wasekjen MUI Imbau Umat Islam dan Anggota FPI Tidak Lakukan Kekerasan Terhadap Nikita Mirzani
Syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.***