Cek Rekening Sekarang, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp2, 4 Juta Termin II Sudah Cair

- 13 November 2020, 20:42 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji temin II tahap I sudah cair.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji temin II tahap I sudah cair. /Foto: Instagram @kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua pada termin kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sudah dicairkan pada Kamis 12 November 2020.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tahap dua pada termin kedua ini disalurkan kepada pekerja sebanyak 2.713.434 orang. Secara keseluruhan penerima BSU pada termin kedua sebanyak 4.893.816 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/Upah bagi para pekerja yang masuk tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker @kemnaker, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Mengajak Rekonsiliasi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Malah Bilang Begini

Baca Juga: Polri: Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Miliki Peran Berbeda

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melakukan upaya untuk mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU termin kedua ini.

Disebutkan, bahwa pemerintah telah menghabiskan dana sebesar Rp5, 8 triliun dalam menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU mulai dari termin satu hingga termin dua.

Untuk diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU merupakan subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Menangis Haru Saat Bertemu Habib Rizieq di Puncak Bogor

Baca Juga: Link dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 38 Tayang Jumat 13 November 2020 Malam

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: MUI: Silakan Jemaah Silaturahim dengan Habib Rizieq Tapi Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Wasekjen MUI Imbau Umat Islam dan Anggota FPI Tidak Lakukan Kekerasan Terhadap Nikita Mirzani

Syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini antara lain,  Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x