Polri: Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Miliki Peran Berbeda

- 13 November 2020, 19:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Wasekjen MUI Imbau Umat Islam dan Anggota FPI Tidak Lakukan Kekerasan Terhadap Nikita Mirzani

Alasannya, tersangka tidak melakukan survey saat kerja dan anehnya lagi J tidak mempunyai kapasitas soal ACP.

“Untuk tersangka J tidak pernah melakukan survey gedung lebih dulu. Bukan hanya itu, J juga tidak ada pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP,” ungkapnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Tahap II Bagi 2,71 Juta Penerima Cair Hari Ini, Cek Rekeningmu!

Baca Juga: Tanda-tanda Erupsi Gunung Merapi Kian Dekat, Hari Ini Belasan Kali Gempa Guguran

Selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni IS, bertanggung jawab karena telah menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan dan tidak ada pengalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x