Polri: Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Miliki Peran Berbeda

- 13 November 2020, 19:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM – Tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ditetapkan Bareskrim Polri, yakni MD, IS dan J.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Mereka miliki peran di antaranya, untuk inisial MD berperan salah satunya itu meminjam bendera PT APM,” kata Kadiv Humas POlri Irjen Pol Argo Yuwono , Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Menangis Haru Saat Bertemu Habib Rizieq di Puncak Bogor

Baca Juga: Link dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 38 Tayang Jumat 13 November 2020 Malam

Sementara itu, tersangka MD memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.

“Maka tersangka MD bertanggung atas semua kegiatan tersebut, bahkan peran MD juga memerintahkan beli minyal lobi yang bermerek Top Cleaner,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman Humas Mabes Polri.

Kemudian, kata Argo, tersangka J yang merupakan konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP) diduga bertanggung jawab atas kebakaran Gedung.

Baca Juga: MUI: Silakan Jemaah Silaturahim dengan Habib Rizieq Tapi Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Wasekjen MUI Imbau Umat Islam dan Anggota FPI Tidak Lakukan Kekerasan Terhadap Nikita Mirzani

Alasannya, tersangka tidak melakukan survey saat kerja dan anehnya lagi J tidak mempunyai kapasitas soal ACP.

“Untuk tersangka J tidak pernah melakukan survey gedung lebih dulu. Bukan hanya itu, J juga tidak ada pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP,” ungkapnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Tahap II Bagi 2,71 Juta Penerima Cair Hari Ini, Cek Rekeningmu!

Baca Juga: Tanda-tanda Erupsi Gunung Merapi Kian Dekat, Hari Ini Belasan Kali Gempa Guguran

Selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni IS, bertanggung jawab karena telah menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan dan tidak ada pengalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x