Para Hakim MK Mendapat Tanda Jasa, Moeldoko: Bukan Untuk Mengurangi Independensi

- 12 November 2020, 17:50 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /Foto: Instagram @dr_moeldoko/

Baca Juga: Link dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 37 Tayang Malam Ini, Kamis 12 November 2020

Hal itu dijabarkan kembali dalam UU Nomor 5 Darurat Tahun 1959.

"Bahwa Bintang (Jasa/tanda kehormatan) Republik Indonesia diadakan dengan tujuan memberikan kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara Republik Indonesia," tutur Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, yang memberikan tanda jasa tersebut merupakan kepala negara yakin Presiden Jokowi, jadi tidak ada untuk mengganggu independensi.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik ke Status Penyidikan

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, BNPB Sudah Evakuasi 1.294 Warga

"Karena di sini posisi Presiden selaku Kepala Negara dan kita mereferensi beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera yaitu pak Jimly Asshiddiqie, pak Hamdan Zoelfa dan beberapa yang lain banyak. Jadi sekali lagi Presiden selaku Kepala Negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Tidak begitu saja (diberikan), ada dasarnya," kata Moeldoko.

Menurut Moeldoko, pemberian tanda jasa itu melalui prosedur, bahkan terdapat forum dewan yang dibentuk presiden untuk memberi penilaian.

"Jadi ada forum dewan yang dibentuk Presiden, Ketuanya Menkopolhukam, wakil ketuanya saya, berikutnya ada mantan Panglima TNI pak Agus, ada ibu Meutia Hatta, pak Anwar Gonggong, itu anggota-anggotanya. Sekretarisnya ada Sesmil," papar Moeldoko.

Baca Juga: PA 212 Bantah Poster Ajakan Reuni Akbar 212 yang Viral di Media Sosial

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x