SEPUTARTANGSEL.COM - Setiap orang yang pernah turut berpartisipasi dalam menyelenggarakan negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya, KPK akan mencatat harta kekayaan para pejabat ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Salah satunya adalah Fadli Zon. Dirinya harus melaporkan harta kekayaannya berhubung pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR 2014-2019.
Baca Juga: Update Corona Tangsel 15 Agustus 2020: 20 Hari Tanpa Jeda, Kasus Positif Covid-19 Tambah Terus
Bahkan, baru-baru ini Fadli Zon mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Presiden Jokowi memberikan Fadli Zon penghargaan berupa Bintang Mahaputera Nararya karena pernah berjasa menjadi Wakil Rakyat selama 5 tahun.
Pernah cukup lama duduk di kursi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), berapa harta kekayaan Fadli Zon?
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Mencemaskan, Warga Bawa Tabung Gas Sendiri Untuk Bakar Jenazah Keluarga
Mengutip laman resmi KPK, Minggu 16 Agustus 2020, Fadli memiliki harta kekayaan sebesar Rp31 miliar atau lebih tepatnya Rp31.163.175.292.