Para Hakim MK Mendapat Tanda Jasa, Moeldoko: Bukan Untuk Mengurangi Independensi

- 12 November 2020, 17:50 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /Foto: Instagram @dr_moeldoko/

Baca Juga: Update Corona Tangsel 12 November 2020: Positif Covid-19 Mendekati 2.000 Kasus

Moeldoko mengatakan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan latar belakang alasan yang disampaikan, dan ditentukan melalui sebuah mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya gelar diberikan.

"Selanjutnya kami di dewan menentukan, ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya. Jadi tim ini yang menyidangkan atas masukan usulan berbagai lembaga, termasuk kemarin penentuan pahlawan juga seperti itu," kata Moeldoko.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x