Baca Juga: Update Corona Tangsel 12 November 2020: Positif Covid-19 Mendekati 2.000 Kasus
Moeldoko mengatakan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan latar belakang alasan yang disampaikan, dan ditentukan melalui sebuah mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya gelar diberikan.
"Selanjutnya kami di dewan menentukan, ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya. Jadi tim ini yang menyidangkan atas masukan usulan berbagai lembaga, termasuk kemarin penentuan pahlawan juga seperti itu," kata Moeldoko.***