Para Hakim MK Mendapat Tanda Jasa, Moeldoko: Bukan Untuk Mengurangi Independensi

- 12 November 2020, 17:50 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /Foto: Instagram @dr_moeldoko/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan penghargaan tanda jasa kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 10 November 2020.

Pemberian tanda jasa tersebut diklaim tidak untuk menggoyahkan independensi lembaga MK tersebut.

Diketahui, MK saat ini banyak menerima pengajuan uji materi soal Omnibus Law oleh sebagian kalangan yang tidak setuju dengan UU tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bulan Desember

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp34,23 Triliun Untuk Pengadaan Vaksin Covid-19

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pemberian tanda kehormatan terhadap para Hakim MK tidak mengganggu independensi.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko dalam jumpa pers bersama media di Jakarta, Kamis 12 November 2020.

Moeldoko mengatakan bahwa pemberian tanda jasa tersebut dibahas dalam UUD 1945 Pasal 15 dijelaskan tentang pemberian gelar tanda jasa, tanda kehormatan oleh Presiden.

Baca Juga: Kasusnya Diungkit, Habib Rizeq Pertanyakan Kasus Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x