Prajurit TNI Dijatuhi Sanksi Gara-gara Unggah Video Viral 'Kami Bersamamu HRS'

- 11 November 2020, 14:28 WIB
Tangkapan layar video viral oknum anggota TNI berucap "Kami Bersamamu HRS".
Tangkapan layar video viral oknum anggota TNI berucap "Kami Bersamamu HRS". /

Baca Juga: Presiden Turki Akhirnya Ucapkan Selamat Untuk Kemenangan Joe Biden

Pertama, bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya

"Ketiga, sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar “tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta”," jelas Kapendam.

Baca Juga: Hore, Cek Rekeningmu! Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair

Baca Juga: Dikabarkan Akan Temui Habis Rizieq Pagi Ini, Ternyata Anies Baswedan Berkunjung Semalam

Keempat, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut," pungkas Kapendam Jaya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Ini Komentar Politisi PDIP Hingga PKS

Baca Juga: Tokoh Lebanon: Saatnya Berdamai dengan Israel, Tapi Tidak dengan Hizbullah

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x