SEPUTARTANGSEL.COM - Lagu Tanah Papua resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual komunal milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Antonius Ayorbaba.
Tujuan didaftarkan agar kekayaan intelektual komunal yang merupakan kearifan lokal yang diekspresikan dalam seni musik tradisional dapat terjaga dan dilestarikan sepanjang masa.
Baca Juga: Ini Pasal yang Dilanggar Prajurit TNI Dalam Video 'Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq'
Baca Juga: Mau Ada Reuni 212 di Monas, Pemprov DKI Belum Terima Surat Permohonan Penyelenggara
Lagu ini telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, dengan lagu itu mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal itu maka lagu yang diciptakan Yance Rumbino telah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Silek Minangkabau Warisan Budaya Dunia, Ironis Jika Punah di Tempat Asalnya
Baca Juga: Meski Busuk Tetapi Membuat Masakan Makin Lezat, Apakah Itu?