Hore, Cek Rekeningmu! Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair

- 11 November 2020, 07:17 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji temin II tahap I sudah cair.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji temin II tahap I sudah cair. /Foto: Instagram @kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang/termin 2 sudah cair sejak Senin 9 November 2020.

Hal ini sesuai janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 akan dilakukan di awal November 2020.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dilansir Seputartangsel.com dari Antara, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Temui Habis Rizieq Pagi Ini, Ternyata Anies Baswedan Berkunjung Semalam

Baca Juga: POPULER HARI INI: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Ini Komentar Politisi PDIP Hingga PKS

Unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker juga memberitahukan hal yang sama.

"Horeee. Cek rekeningmu ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap I sudah cair," tulis @kemnaker di unggahannya, Selasa.

Sebagaimana disampaikan Menaker Ida sebelumnya, Kemnaker hanya akan mencairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 pada rekening yang tidak bermasalah.

Baca Juga: Tokoh Lebanon: Saatnya Berdamai dengan Israel, Tapi Tidak dengan Hizbullah

Baca Juga: Fadli Zon Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Provinsi Sunda

Sebagaimana yang terjadi pada pencairan termin pertama, yakni sebanyak 152 ribu karyawan gagal dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lima rekening ini, dipastikan tidak akan dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh pihak Menaker.

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, BPPTKG: Volume Magma Melebihi 2006

Baca Juga: Pagi Ini, Anies Temui Habib Rizieq di Kediamannya

Sebagai informasi, jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini ditegaskan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Sebagai informasi, bantuan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ini hanya cair ke 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Wow, 73,7 Persen Rakyat Indonesia Sudah Terkoneksi Internet

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 ke 1.620 Relawan Selesai, Tinggal Dipantau Sampai Enam Bulan

Meski demikian, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta berhak dapat bantuan ini karena ada syarat lain yang harus terpenuhi sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Tiga Daerah di Sultra Rawan Konflik Sosial

Baca Juga: Tuntut Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Nasional

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x