Hore, Cek Rekeningmu! Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair

- 11 November 2020, 07:17 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji temin II tahap I sudah cair.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji temin II tahap I sudah cair. /Foto: Instagram @kemnaker/

Baca Juga: Wow, 73,7 Persen Rakyat Indonesia Sudah Terkoneksi Internet

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 ke 1.620 Relawan Selesai, Tinggal Dipantau Sampai Enam Bulan

Meski demikian, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta berhak dapat bantuan ini karena ada syarat lain yang harus terpenuhi sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Tiga Daerah di Sultra Rawan Konflik Sosial

Baca Juga: Tuntut Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Nasional

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x