Tuntut Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Nasional

- 10 November 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019.
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/

Buruh juga meminta agar para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendengarkan suara mereka terkait UU Cipta Kerja.

KSPI telah mengajukan judicial review terhadap UU yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November, pekan lalu itu.

Disampaikan Said Iqbal, buruh berencana akan mogok kerja nasional jika kepala daerah tidak menaikkan UMP 2021 dan UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.

Baca Juga: Jenderal Inggris Tewas pada 10 November 1945, Manchester City Ucapkan Selamat Hari Pahlawan

Baca Juga: Link dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 35, Tayang Malam Ini, Selasa 10 November 2020

Menanggapi aksi buruh di beberapa daerah di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, melakukan aksi adalah hak semua masyarakat.

Tapi dia mengharapkan aksi dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak anarkis.

Baca Juga: Ada Komplotan Rahasia Yahudi di Balik Demonstrasi Thailand

Baca Juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Habib Rizieq Berhak Mendapat Perlindungan dari Negara

Terkait tuntutan buruh, Menaker mengatakan pemerintah selama ini telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

"Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik UU Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh maupun dari pengusaha," kata Menaker dalam pernyataannya di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x