Tuntut Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Nasional

- 10 November 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019.
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/



SEPUTARTANGSEL.COM - Kelompok buruh belum berhenti menuntut pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ditambah lagi, buruh juga menuntut kepala daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Hal itu disurakan ratusan massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Banyak yang Pingsan

Baca Juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sayangkan Kerumunan Penjemput Habib Rizieq

Aksi demonstrasi dilakukan sejak pukul 10.30 WIB dengan membawa bendera serikat pekerja dan poster-poster yang menyampaikan tuntutan mereka.

Aksi yang dikoordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menuntut pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan mendorong kenaikan UMP 2021.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, aksi ini adalah kelanjutan dari aksi di DPR dan sebelumnya juga ada aksi di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.

Baca Juga: Megawati: Saya Sering Dibully, Banyak Orang Tidak Suka Sama Saya, Enggak Apa-apa

Baca Juga: Polisi Akan Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE Soal Video Syur Mirip Gisel

Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai hak konstitusional dengan terukur dan terarah.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta pada Selasa, 10 November 2020 menegaskan, tuntutan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak akan terjadi kenaikan UMP pada tahun depan. Keputusan akan kenaikan UMP sendiri berada di tangan gubernur.

Baca Juga: Berdesakan Jemput Habib Rizieq, Seorang Lansia Meninggal Dunia

Baca Juga: Epidemiolog Khawatir Ada Klaster Baru Covid-19 dalam Penyambutan Habib Rizieq

Buruh juga meminta agar para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendengarkan suara mereka terkait UU Cipta Kerja.

KSPI telah mengajukan judicial review terhadap UU yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November, pekan lalu itu.

Disampaikan Said Iqbal, buruh berencana akan mogok kerja nasional jika kepala daerah tidak menaikkan UMP 2021 dan UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.

Baca Juga: Jenderal Inggris Tewas pada 10 November 1945, Manchester City Ucapkan Selamat Hari Pahlawan

Baca Juga: Link dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 35, Tayang Malam Ini, Selasa 10 November 2020

Menanggapi aksi buruh di beberapa daerah di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, melakukan aksi adalah hak semua masyarakat.

Tapi dia mengharapkan aksi dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak anarkis.

Baca Juga: Ada Komplotan Rahasia Yahudi di Balik Demonstrasi Thailand

Baca Juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Habib Rizieq Berhak Mendapat Perlindungan dari Negara

Terkait tuntutan buruh, Menaker mengatakan pemerintah selama ini telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

"Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik UU Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh maupun dari pengusaha," kata Menaker dalam pernyataannya di Jakarta.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x