Kemnaker Minta Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Kembalikan Bantuan, Ini Kriterianya

- 8 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya//

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Mengapa Para Ayah Enggan Bantu Urus Anak?

Baca Juga: Gunung Merapi Ada Tanda-tanda Mau Meletus, 36 Unit Sleman Emergency Service Disiagakan

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/Sofar Syaoqi H)

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x