Baca Juga: Sebanyak 22 Begal Sepeda Dibekuk, Diancam Penjara 7 Tahun
Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.
"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjutnya.
Sebelumnya Ida juga mengingatkan kepada seluruh pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan namun telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagkerjaan untuk mengembalikan dana tersebut.
Baca Juga: Kamala Harris: Kita Berhasil Joe!
Baca Juga: Pennsylviana Adalah Kunci, Joe Biden Berhasil Mendapatkannya
Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul: Waspada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Kembalikan Bantuan, Bila Tak Memenuhi Syarat Berikut
Baca Juga: Joe Biden, Presiden Terpilih ke-46 Amerika Serikat