POPULER HARI INI: Indonesia Memasuki Resesi Hingga Bebas Denda Pajak Kendaraan di Banten

- 6 November 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi aktivitas jual beli di Pasar Kanoman, Cirebon, Jawa Barat.
Ilustrasi aktivitas jual beli di Pasar Kanoman, Cirebon, Jawa Barat. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Hal ini, disamapaikan Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Malang beberapa waktu lalu.

Baca selengkapnya: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya Kata Menaker

3. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai Hari Ini, Serbu!

Kabar gembira bagi warga Provinsi Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Keluarga Berpendidikan Tinggi pun Menghemat Pengeluaran Pangan

Baca Juga: Prabowo Subianto, Menteri Terbaik Jokowi Pilihan Responden Survei Indo Barometer

Mulai kemarin, ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, berlaku sampai 23 Desember 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai Hari Ini, Serbu! ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x