BPOM Pastikan Hati-hati Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19

- 31 Oktober 2020, 16:36 WIB
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Agustus 2020. Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan.
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Agustus 2020. Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan. /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla

Togi menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Presiden NO 99 Tahun 2020 dinyatakan bahwa semua vaksin yang akan digunakan harus mendapatkan'Izin Penggunaan Darurat' atau Emergency Use Authorization (UEA) dari Badan POM.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, industri farmasi yang memiliki UEA pun bertanggung jawab terhadap mutu vaksin.

Baca Juga: Narasi TV Bongkar Pembakar Halte Sarinah, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Jadikan Rujukan

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Mengecam Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron

Pengawalan mutu vaksin oleh BPOM antara lain dilakukan melalui inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ke fasilitas produksi vaksin.

"Dan melakukan pengajuan di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan untuk proses pelulusan bacth atau lot realease, setiap batch produksi sebelum di distribusikan dan digunakan," kata dia.***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x