Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla
Togi menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Presiden NO 99 Tahun 2020 dinyatakan bahwa semua vaksin yang akan digunakan harus mendapatkan'Izin Penggunaan Darurat' atau Emergency Use Authorization (UEA) dari Badan POM.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, industri farmasi yang memiliki UEA pun bertanggung jawab terhadap mutu vaksin.
Baca Juga: Narasi TV Bongkar Pembakar Halte Sarinah, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Jadikan Rujukan
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Mengecam Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron
Pengawalan mutu vaksin oleh BPOM antara lain dilakukan melalui inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ke fasilitas produksi vaksin.
"Dan melakukan pengajuan di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan untuk proses pelulusan bacth atau lot realease, setiap batch produksi sebelum di distribusikan dan digunakan," kata dia.***