Kooperatif, Polri Tidak Menahan Tujuh Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

- 28 Oktober 2020, 20:27 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo. /Foto: Antara/HO-Polri//

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun Sebagai Petarung Nomor Satu Lintas Divisi UFC

Menurut Ferdy, kuasa hukum tersangka telah mengirimkan surat kepada penyidik memberitahukan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri karena tersangka NH sedang sakit.

“Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa tunjukkan,” ungkap Ferdy.

Sebelumnya, Tim Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Baca Juga: Ini Tiga Capres 2024 Terkuat Versi Indikator Politik Indonesia

Baca Juga: Div Humas Polri: Unggahan YouTube Gus Nur Karena Peduli Terhadap NU

Satu lagi, seorang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x