Div Humas Polri: Unggahan YouTube Gus Nur Karena Peduli Terhadap NU

- 28 Oktober 2020, 11:40 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun.
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. /Refly Harun/YouTube

SEPUTARTANGSEL.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menilai, pernyataan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai bentuk kepedulian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Pernyataan Gus Nur tersebut  dianggap sejumlah kalangan menimbulkan kebencian, disampaikan dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YoutTube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Berikut Quotes Soekarno dan Puisi WS Rendra

Baca Juga: Perdana Menteri, Ratu dan Sekjen Sunda Empire Divonis Masing-masing Dua Tahun Penjara

Awi mengatakan, penilaian tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Gus Nur.

"NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Gus Nur.

Meski demikian, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Madrid Tertahan, Dua Tim Inggris Raih Poin Penuh

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Tercantum dalam Poetoesan Congres Pemoeda 28 Oktober 1928

Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari.

Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Tokoh Pejuang yang Berperan dalam Lahirnya Sumpah Pemuda

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Dihasilkan Kongres Pemuda II 27-28 Oktober 1928

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Ahad 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x