Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Ini Keputusan Lengkap Kongres Pemoeda II, 27-28 Oktober 1928
“Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan,” ungkap Benny.
Selain itu, hal yang meringankan dari ketiga terdakwa tersebut karena bersikap sopan selama persidangan.
“Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” tutur Benny.
Baca Juga: Megawati Ingin Gabungkan Peringatan Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan
Baca Juga: Wow, Tinjau Lokasi Food Estate, Presiden Jokowi Kenakan Jaket 'Sindikat Banteng'
Sementara, hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.***