Belum Tuntas Hukuman Kasus Pertama, Habib Bahar Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 27 Oktober 2020, 22:24 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. /Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi//

Baca Juga: Wow, Tinjau Lokasi Food Estate, Presiden Jokowi Kenakan Jaket 'Sindikat Banteng'

Patoppoi belum menjelaskan motif dari tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Akibat perbuatnnya itu, Polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Baca Juga: Pekan Kedua Liga Champions: Madrid Tandang ke Jerman, Liverpool Menjamu Jawara Denmark

Baca Juga: Epidemiolog Unair Bilang, Jangan Terlalu Berharap pada Vaksin Covid-19

Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x