Belum Tuntas Hukuman Kasus Pertama, Habib Bahar Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 27 Oktober 2020, 22:24 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. /Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi//

SEPUTARTANGSEL.COM – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar CH Patoppoi setelah dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi di Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Indonesia Makin Tidak Demokratis, Warga Kian Takut Berpendapat

Baca Juga: Cek Fakta: Aliansi Dokter Sedunia Klaim Covid-19 Tidak ganas dan Berbahaya, Ini Faktanya

Penetapan tersangka sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Menurut Patoppoi, Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Korban yang diduga dianiaya oleh Bahar, menurut Patoppoi adalah pelapor itu sendiri.

Baca Juga: PSSI dan Pemerintah Sepakat Kompetisi Liga 1 Harus Berjalan Lagi

Baca Juga: Wow, Tinjau Lokasi Food Estate, Presiden Jokowi Kenakan Jaket 'Sindikat Banteng'

Patoppoi belum menjelaskan motif dari tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Akibat perbuatnnya itu, Polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Baca Juga: Pekan Kedua Liga Champions: Madrid Tandang ke Jerman, Liverpool Menjamu Jawara Denmark

Baca Juga: Epidemiolog Unair Bilang, Jangan Terlalu Berharap pada Vaksin Covid-19

Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x