SEPUTARTANGSEL.COM – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar CH Patoppoi setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi di Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Indonesia Makin Tidak Demokratis, Warga Kian Takut Berpendapat
Baca Juga: Cek Fakta: Aliansi Dokter Sedunia Klaim Covid-19 Tidak ganas dan Berbahaya, Ini Faktanya
Penetapan tersangka sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Menurut Patoppoi, Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.
Korban yang diduga dianiaya oleh Bahar, menurut Patoppoi adalah pelapor itu sendiri.
Baca Juga: PSSI dan Pemerintah Sepakat Kompetisi Liga 1 Harus Berjalan Lagi