Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sewaktu-waktu Rem Darurat Bisa Ditarik

- 26 Oktober 2020, 09:31 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta memberlakukan aturan Ganjil Genap juga untuk kendaraan roda dua. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol).
PSBB Transisi DKI Jakarta memberlakukan aturan Ganjil Genap juga untuk kendaraan roda dua. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol). /Foto: Seputartangsel.com/Taufik Hidayat/

Baca Juga: Rizky Febian Dilema Antara Kuliah dan Karier Sebagai Penyanyi

"Kita ketahui Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat.
Artinya jika terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan kembali pengetatan," kata Anies, dikutip Seputartangsel.com dari laman berita resmi Pemprov DKI, Minggu 25 Oktober 2020.

Namun, di masa PSBB transisi ini, Anies mengingatkan masyarakat untuk saling menjaga perilaku 3M sehari-hari.

"Penerapan 3M ini sangat penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah