Ayahnya Ditangkap Polisi, Putra Gus Nur: Ini Sudah Ketiga Kalinya

- 24 Oktober 2020, 22:45 WIB
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat.
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat. /Foto: Antara/ Pool-Alfi Ramadana//

SEPUTARTANGSEL.COM – Sugi Nur Raharja atau sering dipanggil Gus Nur, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sangkaan ujaran kebencian itu disampaikan dalam percakapan podcast di kanal YouTube Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Soal Penghapusan Pasal dalam UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Kecerobohan Fatal

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Gratis Barcelona Vs Real Madrid, Half Time Skor 1-1

Putra dari Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ayahnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama, melainkan sudah ketiga kalinya.

"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Malang, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Penghinaan dan Ujaran Kebencian, Gus Nur Trending di Twitter

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Bamsoet: Ambil Pelajaran, dari Puntung Rokok Bisa Menyulut Kobaran Besar

Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB. Munjiat menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.

Munjiat mengatakan, bahwa pihak keluarganya menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.

Munjiat mengungkapkan, personel polisi yang menjemput Gus Nur berjumlah sekitar 30 orang.

"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.

Baca Juga: Alhamdulillah Selamat, Layang-layang 'Nyangkut' di Roda Pesawat Citilink yang Mendarat di Yogya

Baca Juga: Gara-gara Game Online, Hafiz Quran Asal Jombang Dibunuh Teman Sekolah

Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.

"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," ungkap Munjiat.

Putra kedua Gus Nur itu menyebutkan, bahwa ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Anggota DPD RI: Pemerintah Jangan Menimbulkan Keraguan Publik

Baca Juga: Libur Panjang 28 Oktober-1 November 2020, KAI Tambah 27 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.

Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x