Lima Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: Mereka Lalai

- 23 Oktober 2020, 21:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo  Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Foto: Antara/Anita Permata Dewi//

Baca Juga: Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga: Vaksin Covid-19 Bukan untuk Mengobati

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," ungkap Sambo.

Sambo mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ganti Gaya, Ini Penampakan Terbarunya

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka atas tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan pembersih yang mudah terbakar.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x