Baca Juga: Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga: Vaksin Covid-19 Bukan untuk Mengobati
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," ungkap Sambo.
Sambo mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ganti Gaya, Ini Penampakan Terbarunya
Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka atas tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan pembersih yang mudah terbakar.
Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.***