Baca Juga: Mesut Ozil Curhat di Twitter, Manajer Arsenal Mikel Arteta Anggap Wajar
Dengan demikian, penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat," ungkap Sambo
Lalu, satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.
Baca Juga: Kemenag dan LPDP Kerja Sama Beri Beasiswa Bagi Dosen PTKI, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Baca Juga: Istri Sedang Hamil Malah Dibunuh, Lelaki Ini Ditangkap di Banjarnegara
"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," tutur Sambo.
Sementara, pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Agen Pemain Sepak Bola Buka Suara, Ini Penyebab Ozil Dicoret dari Skuat Arsenal