Dugaan Korupsi dan Kepemilikan Saham di Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro: JPU Memanipulasi Fakta

- 23 Oktober 2020, 11:02 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny  Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pngadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 September 2020.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pngadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj//

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Pesantren, Sri Mulyani: Pemerintah Sudah Salurkan Rp2,6 Triliun

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham grup saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib,” ungkap Benny.

"Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,""  tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini